REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai daerah status siaga darurat bencana selama empat bulan atau sampai Mei mengingat tingginya intensitas dan potensi bencana yang disebabkan oleh cuaca buruk.
"Penetapan status siaga darurat bencana ini setelah Bupati Sukabumi Sukmawijaya mengeluarkan surat keputusan (SK) status siaga darurat bencana longsor dan banjir. SK itu berlaku sudah berlaku sejak 19 Desember 2013," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Sukabumi Irwan Fajar kepada Antara, Selasa.
Menurut Irwan, SK tersebut berlaku di seluruh kecamatan karena Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah rawan bencana longsor dan banjir serta bencana lainnya seperti angin puting beliung dan gempa bumi. Selain itu, SK tersebut juga sudah disampaikan kepada aparat pemerintahan hingga tingkat desa.
Status ssiaga darurat bencana sebagai salah satu langkah antisipasi bencana agar dapat meminimalisir jatuhnya korbanjiwa dan kerugian. Penetapan status tersebut karena Pemerintah Provinsi Jabar sudah menetapkan status yang sama beberapa minggu lalu.
"Kami juga terus melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan bila terjadi bencana kepada masyarakat khususnya warga yang tinggal di daerah yang rawan terkena dampak bencana seperti banjir dan longsor maupun pergerakan tanah," tambahnya.
Irwan mengatakan untuk meminimalisir terjadinya bencana pihaknya juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat seperti tidak membuang sampah ke sungai yang bisa menyumbat aliran airnya yang berdampak kepada terjadi bencana banjir dan tidak melakukan penebangan pohon yang dampaknya bisa longsor.