Selasa 28 Jan 2014 16:24 WIB

Pemerintah Selesaikan Draf Otsus Papua

Rep: Esthi Maharani/ Red: Joko Sadewo
Tentara Nasional Indonesia yang dikirim ke Papua/ilustrasi
Foto: SHnews
Tentara Nasional Indonesia yang dikirim ke Papua/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Pemerintah menyelesaikan draft revisi  UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Draf tersebut masih harus dibahas finalisasinya antara Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat, sebelum dibawa ke tingkat kementerian kemudian diajukan ke DPR untuk dilakukan revisi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto mengharapkan dalam waktu tiga bulan ke depan draft tersebut bisa diselesaikan. Untuk sementara, draft awal yang telah disusun sudah dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ada dua hal yang dilaporkan, yakni upaya pemberian nilai tambah untuk otsus seperti percepatan pembangunan dan penghentian kekerasan bersenjata yang masih terjadi di wilayah itu. Ia mengatakan dua substansi pokok harus paralel, percuma saja keinginan memberikan nilai tambah tanpa ada keinginan menghentikan kekerasan.

“Draf awal yang telah disusun akan disinkronkan kembali antara dua gubernur baru nanti bisa kita rumuskan bersama," kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto dalam konferensi pers di kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/1).

Ia menegaskan draft revisi otsus Papua yang dilaporkan kepada Presiden SBY masih berupa draf awal serta belum ada pasal-pasal tertentu yang dibahas. Karena itu, ia menegaskan pasal-pasal yang beredar saat ini bukan draf resmi pemerintah. "Saya belum bisa berkata (bentuk)nya itu baru draf awal nanti akan sinkronisasi," katanya.

Menurutnya, setelah draft awal itu selesai ditingkat pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri pun masih harus mensinkronkan dengan UU lainnya seperti yang berkaitan dengan pertambangan, pertanahan, perikanan, kehutanana, minyak dan gas. Selain itu, harus pula dipastikan revisi UU Otsus Papua juga tidak bertentangan dengan konstitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement