Senin 27 Jan 2014 19:49 WIB

Pemilukada Serentak Segera Diatur Dalam UU

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Joko Sadewo
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelaksanaan pemilukada serentak yang direncakan berlangsung pada 2019 segera diatur dalam undang-undang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk penjabat kepala daerah agar terjadi penyeragaman masa berakhir jabatan.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya sudah mengatur teknis tersebut dalam rancangan undang-undang (RUU) Pilkada yang tengah dibahas DPR. Tahapan itu antara lain, menunjuk penjabat (PJ) kepala daerah pada 2015 dan 2017.

“Itu akan diatur dalam RUU Pilkada. Jadi penunjukan penjabat ditarik dalam dua periode yakni 2015 dan 2017, dengan begitu di 2019 pemilukada serentak bisa berlangsung,” kata Gamawan di kantor Kemendagri, Senin (27/1).

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pemilukada serentak memang belum bisa diselenggarakan. Menurutnya, bupati/walikota dan gubernur tetap harus menjabat selama lima tahun, tidak bisa dikurangi. Dan masa berakhirnya berbeda-beda.

Supaya tidak ada kekosongan, perlu ada penjabat yang menggantikan roda kepemerintahan daerah hingga jatuh tempo di 2019. Munculnya kebutuhan penjabat, kata Gamawan, tidak perlu dikhawatirkan. Para sekretaris daerah (Sekda) dan pejabat kementerian bisa mengisi posisi tersebut.

“Kalau untuk posisi gubernur, mereka yang eselon I, sedangkan bupati/walikota eselon II,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement