REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perjudian berkedok permainan anak di Kabupaten Bengkalis.
"Sebelumnya kami memeriksa 51 orang dalam dugaan kasus perjudian di 'City Zone' yang berlokasi di Jalan Rumbia, Bengkalis," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Senin siang.
Dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Reskrimum, demikian Guntur, sebanyak 30 orang dijadikan saksi.
"Terdiri dari 29 orang pemain yang belum menukar uang dan satu orang petugas keamanan di lokasi perjudian," kata dia.
Sebelumnya, ada sebanyak 21 orang yang dijadikan tersangka, namun lima orang pemain yang sudah melakukan penukaran uang dibebaskan mengingat kurangnya alat bukti. Sementara 16 lainnya dikenakan degan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Mereka adalah HW (pengelola dan pemilik izin), ED (pengelola dan pembayar gaji karyawan), AL (teknis), GT (kasir), T (kasir), CP (teknis), YT (pengisi koin), dan SY (penjual koin).
Kemudian ID (penukar koin), SB (penukar koin), RG (penjual koin), AS (penjual koin), WI (penjual koin), IC alias AC (pengelola dan pemilik lokasi perjudian), serta AG alias AP (pemilik tempat).
"Semua tersangka kasus judi tersebut sejauh ini masih terus menjalani pemeriksaan petugas di Polda Riau," katanya.
AKBP Guntur mengatakan, kasus perjudian Bengakalis tersebut juga masih dalam pengembangan untuk memburu para pelaku lainnya yang diduga terlibat.
"Mengenai potensi ada oknum polisi yang terlibat juga masih dalam penelusuran," katanya.