Sabtu 25 Jan 2014 17:18 WIB

MA: 81 Pengadilan Belum Publikasikan Putusan

Mahkamah Agung, ilustrasi
Mahkamah Agung, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono mengungkapkan masih ada 81 pengadilan yang belum aktif mempublikasikan putusannya melalui direktori putusan "website" MA.

"Pengadilan yang belum aktif publikasikan putusan ini justru dari kota besar, seperti Jakarta dan juga di Jawa Barat," katanya di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan itu juga sudah disampaikannya saat membuka acara lomba analisa putusan di Jakarta pada Kamis (23/1).

Dikemukakannya bahwa sebanyak 89 persen dari 819 pengadilan sudah mempublikasikan putusannya melalui direktori putusan di "website" MA.

Menurut Soeroso, agar semua pengadilan menggunakan direktori putusan semua, MA akan mengubah Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 14 tahun 2010, yang menyebutkan pengiriman berkas perkara menggunakan direktori putusan.

"Jadi pengiriman berkas perkara berupa elektronik, dan tidak ada 'hardcopy' lagi, sehingga ini memaksa pengadilan untuk menggunakan direktori putusan," katanya.

Soeroso juga mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan dengan ketua pengadilan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

"Saya binggung di Jakarta hanya dua pengadilan yang aktif, maka pada pekan terakhir ini akan ada pembinaan direktori untuk pengadilan di Jakarta dan Bandung," katanya.

Panitera MA pada akhir 2013 telah merilis 98 pengadilan yang belum mempublikasikan berasal dari lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan agama.

Sementara lingkungan peradilan militer dan tata usaha negara partisipasinya mencapai 100 persen, katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement