Kamis 23 Jan 2014 23:39 WIB

Eksekusi Adrian Kiki, Kejaksaan Diminta Tak Puas Diri

 Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki (kiri) tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu(22/1) malam.    (Antara/Daniel)
Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki (kiri) tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu(22/1) malam. (Antara/Daniel)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kejaksaan jangan berpuas diri setelah menjebloskan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan ke LP Cipinang setelah sebelumnya diekstradisi dari Australia.

"Kejaksaan belum maksimal dalam melaksanakan eksekusi, kejaksaan masih tergolong lambat, terutama dikaitkan dengan masih banyaknya terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi karena buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus Sunaryanto,Wakil Koordinator ICW, di Jakarta, Kamis (23/1).

Berdasarkan catatan ICW, hingga akhir 2013, terdapat 23 koruptor yang masih buron. Dari 23 terpidana yang masuk DPO, ada lima koruptor yang diduga melarikan diri ke luar negeri.

Sejumlah koruptor itu, seperti Edy Tansil, terpidana kasus korupsi Golden Key Group, Samadikun Hartono, terpidana kasus korupsi BLBI Bank Modern, Adelin Lis, terpidana kasus korupsi dana reboisasi dan illegal logging Mandailing Natal, Djoko S Tjandra, terpidana kasus korupsi cesie Bank Bali, dan Nader Taher, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri.

Dikatakan, salah satu penyebab koruptor yang melarikan diri adalah, lambatnya kinerja pihak Kejaksaan yang melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi. Hal ini dikhawatirkan akan memperbesar peluang terpidana untuk melarikan diri dari proses hukum. "Ini perlu menjadi catatan serius oleh Kejaksaan, karena salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah melalui eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi," katanya.

Selain lambatnya proses eksekusi, Kejaksaan juga belum melakukan publikasi yang memadai atas kerja-kerjanya, sehingga klaim Kejaksaan yang telah melakukan eksekusi terhadap 100 DPO kasus korupsi tidak bisa diverifikasi.

Sulitnya verifikasi ini dapat dilihat dari laman resmi Kejaksaan yang kurang mutakhir, di mana jumlah DPO yang terpampang di laman resmi Kejaksaan Agung, yang hanya menampilkan tujuh terpidana kasus korupsi yang masuk DPO.

Eksekusi Adrian Kiki memang sebuah pencapaian bagi Kejaksaan Agung, namun masih ada banyak 'Pekerjaan Rumah' yang harus segera dilaksanakan. Salah satu hutang yang harus diselesaikan adalah eksekusi terhadap terpidana dan aset terpidana kasus korupsi yang masih belum dilakukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement