Rabu 22 Jan 2014 19:13 WIB

Mahfud: MK Mungkin Kabulkan Permohonan Yusril

Mahfud MD
Foto: Fian Firatmaja/ROL
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi mungkin saja mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

"Jadi MK sudah empat kali menyatakan urusan 'presidential threshold' dan pemilu serentak itu 'open legal policy'. Karena diatur undang-undang, jadi ya terserah UU. Tapi bisa saja dikabulkan kalau ada kondisi baru yang menyebabkan pemilu tidak serentak dianggap bertentangan dengan UUD," kata Mahfud usai diskusi bertajuk 'Youth Political Outlook 2014' di Jakarta, Rabu (22/1).

Namun, ia mengaku tidak tahu menahu kondisi baru seperti apa yang menyebabkan pemilu tidak serentak bisa bertentangan dengan UUD. Alasannya, Mahfud sama sekali tidak membaca gugatan Yusril. Selain itu, ia juga tidak mengikuti diskusi bersama hakim MK soal gugatan tersebut.

"Saya sama dengan anda, menunggu produknya saja, besok (Kamis, 23/1) keputusannya seperti apa," ucapnya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, apapun keputusan hakim soal permohonan uji materi tersebut, merupakan produk hukum yang berlaku mengikat.

Terkait dengan Ketua MK Hamdan Zoelva yang pernah bernaung dibawah partai yang sama dengan Yusril yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Mahfud mengatakan biar publik yang menilai. "Hamdan tahu bagaimana jaga independensinya, biar publik yang menilai," ujarnya.

Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, Yusril menguji Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Yusril, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem presidensial.

Apabila dikaitkan dengan sistem ini, lanjutnya maka maksud frasa dalam norma Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) yakni pemilihan umum dilaksanakan "setiap lima tahun sekali" untuk memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah pemilihan umum itu dilakukan serentak dalam waktu yang bersamaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement