Rabu 22 Jan 2014 17:29 WIB

Inpres Zakat PNS Sudah di Meja Presiden

Rep: Agung Sasongko/ Red: Dewi Mardiani
Zakat (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Zakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Surat Intrusksi Presiden (Inpres) tentang pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 2,5 persen untuk zakat rutin setiap bulan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah sampai di meja Presiden. Hal itu diungkap Ketua Umum Baznas, Didin Hafiudin.

"Tadi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam telepon saya, katanya surat Inpres sudah ada ditandatangai Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan sekarang sudah ada di meja presiden," ucapnya, Rabu (22/2).

Menurut Kiai Didin, tandatangan para menteri itu menandakan usulan Baznas sesuai prosedur dan tidak ada masalah. "Ini kabar gembira awal tahun ini, ini sudah tahapan akhir, semoga tidak lama, katanya.

Kiai Didin berharap surat itu tidak perlu lagi waktu lama untuk disahkan. "Mudah-mudahan sih tidak lama, saya minta doanya," katanya.

Apabila disahkan, kata Kiai Didin, Baznas akan segera melakukan sosialisasi dan edukasi. Karena, pelaksanaan inpres ini tentu butuh proses.

Seperti diberitakan ROL sebelumnya, Baznas melalui perhimpunan zakat di lingkungan aparatur negara akan mendongkrak perolehan zakat. Ini termasuk target perolehan zakat per tahun mencapai 5 triliun rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement