REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang tersangka pencuri sepeda motor, Muhlasin (25), warga Dusun Banyuurip, Desa Pasuruhan, Kabupaten Temanggung.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Temanggung AKP Marino di Temanggung, Rabu, mengatakan polisi berhasil mengungkap pencurian tersebut bermodal penemuan telepon seluler milik pelaku, di rumah korban, Mahmudi (59) yang juga tetangga pelaku. "Awal mula hasil penyelidikan ditemukan HP di tempat kejadian. Ada warga yang mengetahui pemilik HP tersebut, kemudian polisi menelusuri dan menangkap pelakunya," katanya.
Ia mengatakan terkait dengan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti, berupa satu sepeda motor, dua BPKB, satu telepon seluler, dan sebilah golok. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tersangka Muhlasin mengaku sempat mencari-cari telepon selulernya yang hilang pada waktu mencuri sepeda motor milik tetangganya itu. "Saya tidak bisa mengelak, HP yang dibawa polisi itu milik saya, selain itu, di rumah masih ada sepeda motor berikut BPKB hasil curian," katanya.
Ia mengaku bahwa niat mencuri timbul saat mengetahui rumah tetangganya kosong. Ia mengatakan dengan bermodal golok, dirinya kemudian mencongkel jendela dan masuk rumah korban.Pada aksi tersebut, ia melarikan sepeda motor Vega ZR dan dua BPKB. "Sepeda motor tersebut masih di rumah, saya bingung menjualnya," katanya.