Rabu 22 Jan 2014 13:05 WIB

'Honor untuk Saksi Pemilu Harus Diperhitungkan'

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Baliho Pemilu 2014 di Gedung KPU            Foto: Tahta Aidilla/Republika
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Baliho Pemilu 2014 di Gedung KPU Foto: Tahta Aidilla/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rencananya akan menganggarkan dana untuk honor saksi partai politik (parpol) di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Mengenai rencana ini, Partai NasDem menilai masih perlu dipertimbangkan.

"Usulan tersebut harus diperhitungkan secara komprehensif," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Willy Aditya, Rabu (22/1). Ia mengatakan, perlu ada pertimbangan yang lebih mendalam dari pihak yang berwenang saat mengetok anggaran sebelum melaksanakan kebijakan itu.

Secara subtansi, Willy mengatakan, NasDem mengapresiasi rencana pemberian honor untuk saksi parpol tersebut jika tujuannya untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil. "Karena dalam pengawasaan dari proses awal sampai hasil pemilu," ujar dia.

Mengenai mekanisme di NasDem, Willy mengatakan, partai sudah mempersiapkan dua saksi di setiap TPS. Jumlah itu merupakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) NasDem, Desember lalu.

Menurut dia, NasDem sejauh ini tidak menemui kendala untuk mempersiapkan saksi. "Sekarang sudah berjalan proses pelatihan saksi di beberapa wilayah," kata dia.

Willy mengatakan, partai sudah mencanangkan anggaran tersendiri untuk saksi per TPS. Ia mengatakan, anggaran itu antara lain, untuk uang makan, transportasi, dan komunikasi para kader dan anggota yang bertugas sebagai saksi ketika penyelenggaran pemilu. "Sejauh ini tidak menjadi beban," ujar dia.

Untuk rencana pemberian honor saksi parpol dari anggaran negara, Willy mengatakan, NasDem akan menunggu. NasDem akan patuh pada keputusan akhir dari kebijakan tersebut. Namun, menurut dia, harus tetap berpegang pada prinsip. "Prinsipnya pemilu harus dijalankan secara jujur, adil, dan terbuka," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement