REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andi Zulkarnain Anwar disebut menerima aliran dana Rp 4 miliar plus 550 ribu dolar AS. Aliran dana itu muncul dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Hambalang, Deddy Kusdinar.
Choel tidak membantah telah menerima 550 ribu dolar AS pada Agutus 2010. Ia memang mengingat adanya rencana kiriman dari Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. Meski pun, dia mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian duit tersebut.
"Memang saya menerima duit, 550 ribu USD," kata dia, saat bersaksi dalam persidangan Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1).
Namun, Choel membantah uang itu terkait proyek pembangunan di Hambalang. Choel juga disebut menerima Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM), salah satu pelaksana subkontrak proyek di Hambalang.
Choel juga mengakui menerima duit Rp 2 miliar tersebut. Tetapi ia, tidak mengetahui PT GDM. "Saya tidak tahu PT GDM. Saya tahunya Pak Herman," kata adik mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng tersebut.
Choel mengatakan, pemberian uang itu juga dalam konteks berbeda. Menurut dia, staf khusus Menpora M Fakhruddin memperkenalkannya dengan Herman.
Herman dikatakannya ingin diperkenalkan dengan para kepala daerah karena mempunyai proyek di tempat tersebut. Saat itu, Choel memang tengah menjadi konsultan politik dan kliennya banyak kepala daerah.
Dalam surat dakwaan Deddy, ternyata masih ada aliran uang kepada Choel. Disebut ada dana Rp 1,5 miliar dari PT GDM yang diserahkan kepada Choel melalui Wafid. Kemudian, ada lagi uang Rp 500 juta yang diserahkan oleh Fakhruddin. "Nah itu lucu. Saya tidak tahu, tidak pernah terima. Sudah saya jelaskan," ujar dia.
Menurut Choel, dia sudah mengaku menerima 550 ribu dolar AS dan Rp 2 miliar. Ia mengatakan, uang itu sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, mengenai uang lainnya, ia mengaku memang tidak tahu. "Tidak ada gunanya saya mengaku separuh, tidak separuhnya," kata dia.