REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan hasil koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dengan Kepolisian Hong Kong pada Senin (20/1) diperoleh informasi bahwa Kepolisian Hong Kong telah menangkap majikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ngawi, Jawa Timur (Jatim), Erwiana Sulistiyaningsih yaitu Law Wan Tung.
Sebelumnya, Law berada dalam pengawasan Kepolisian Hong Kong terkait kasus Erwiana. Law Wan Tung ditangkap kepolisian Hong Kong ketika mencoba melarikan diri dan keluar dari Hong Kong.
“Law Wan saat ini sedang ditahan oleh Kepolisian Hong Kong dan akan tetap ditahan hingga proses lebih lanjut menunggu laporan dan hasil investigasi yang sedang dilakukan oleh tim yang berangkat ke Sragen, Jawa Tengah,” katanya pernyataan itu seperti dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Selasa (21/1).
Saat ini, tim KJRI Hong Kong yang berangkat bersama-sama dengan empat orang anggota Kepolisian Hong Kong dan dua orang pejabat dari Labour Department Pemerintah Hong Kong masih mengumpulkan data dan investigasi dari Erwiana. Proses pengumpulan data dan investigasi tersebut dijadwalkan selesai hari ini.
“KJRI Hong Kong akan terus memantau dan menindaklanjuti perkembangan kasus Erwiana ini sesuai ketentuan yang berlaku dengan melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik di Indonesia maupun di Hong Kong,” tulis pernyataan itu.