Selasa 21 Jan 2014 18:07 WIB

Yusril: Pemilu Tak akan Kacau Jika Gugatan Dikabulkan

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyakini jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya, pemilu serentak tidak akan menimbulkan kekacauan.

"Tidak akan ada kerusuhan, kekacauan, kalau MK mengabulkan permohonan saya, sebab permohonan saya adalah pemilu DPR dan DPRD untuk diundur sampai Juli 2014. Pelantikan anggota DPR dan DPRD tetap 1 Oktober, pelantikan presiden 20 Oktober," kata Yusril di Jakarta, Selasa (21/1).

Yusril mengatakan MK mengabulkan permohonannya,  maka pemilu akan disatukan dan KPU harus siap melaksanakan putusan MK. Dalam permohonannya, Yusril menguji pengujian Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Yusril, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem presidensial.

Dia melanjutkan, dikaitkan dengan sistem ini, maka maksud frasa dalam norma Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) yakni pemilihan umum dilaksanakan "setiap lima tahun sekali" untuk memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, adalah pemilihan umum dilakukan serentak dalam waktu yang bersamaan.

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi