Senin 20 Jan 2014 23:36 WIB

KPK Koordinasi Dengan BNN Terkait Narkotika Akil

 Akil Mochtar
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional terkait tersangka gratifikasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang juga diduga menggunakan narkotika.

"Akil Mochtar itu kena TPK (tindak pidana korupsi) dan tentu harus disidang di Pengadilan Tipikor. Tetapi karena yang bersangkutan tersangkut masalah narkotika yang merupakan ranahnya BNN tentu harus dikoordinasikan dulu," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1).

Meski begitu, Johan belum dapat memastikan Akil akan berurusan dengan sidang TPK atau narkotika terlebih dahulu. "Masalah mana (TPK atau narkotika) yang diselesaikan dulu saya belum tahu. Yang jelas harus ada koordinasi. Saya belum bisa menjawab itu karena sidangnya sendiri belum berlangsung," kata dia.

Sebelumnya, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mendatangi gedung KPK terkait kepemilikan narkotika oleh Akil. Akan tetapi, BNN belum dapat memeriksanya karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto menunda pemeriksaan Akil terkait narkotika. "Kemungkinan pekan depan akan kami periksa lagi. Pemeriksaan akan dijadwal ulang," kata Sumirat pada Pada Jumat (17/1).

Kedatangan BNN ke KPK merupakan tindak lanjut dari temuan ganja dan sabu-sabu oleh tim KPK di ruang Akil Mochtar sehari setelah operasi tangkap tangan di rumah dinas mantan ketua MK tersebut. Menurut Sumirat, kedua barang yang diduga dimiliki oleh Akil itu dilarang penggunaannya di Indonesia sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement