REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pelantikan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih Wisnu Saki Buana semakin tidak jelas menyusul adanya pembatalan pelantikan yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (21/1).
Hal ini diakui Wisnu Sakti Buana di DPRD Surabaya, Senin. Wisnu mengatakan pelantikannya gagal dilakukan pada Selasa (21/1) karena hasil rapat koordinasi antara DPRD Surabaya dengan Pemprov Jatim pada Senin (20/1) tidak menentukan tanggal pengambilan sumpah.
"Saya tidak hadir, karena undangan resmi ke ketua DPRD untuk menugaskan Sekretaris DPRD Surabaya," ujarnya.
Meski belum menentukan tanggal pelantikan, kata dia, Pemprov Jatim merekomendasikan DPRD Surabaya segera menjadwalkan proses pelantikan. Hal itu tercantum dalam surat resmi yang dikirim ke DPRD Surabaya.
Ketua DPC PDIP Surabaya ini mengaku proses pelantikan akan dilakukan di Gedung DPRD Surabaya. Penjelasan ini meralat pernyataan sebelumnya yang menerangkan proses pelantikan digelar di Gedung Negara Grahadi atau kantor Gubernur Jatim.
Pelantikan di DPRD Surabaya ini memang sesuai dengan prosedur karena rekomendasi pemprov mengharuskan pelantikan dijadwal dalam rapat badan musyawarah (banmus) DPRD Surabaya.
"Pelantikannya di dewan, tanggal tergantung rapat banmus," katanya.
Disinggung soal keberadaan Surat Keputusan (SK) Mendagri, Wisnu mengaku baik dewan maupun dirinya hingga saat ini belum menerima. "Ya tanya ke gubernur. Kalau belum diterima pemprov tidak mungkin ngajak rakor," katanya.
Wisnu enggan berkomentar kemungkinan tidak kuorum pada rapat banmus seperti pada proses pemilihan wawali Surabaya di DPRD Surabaya beberapa bulan lalu. Mengenai kuorum tidaknya, dia pasrah kepada anggota banmus.
"Urusan politik tidak bisa dikira-kira. Di banmus tidak kuorum Kalau itu tanya anggota banmus, mau kuorum atau tidak," katanya.
Ketua DPRD Surabaya M. Machmud mengaku tidak akan menggelar rapat banmus meski sudah mendapat perintah dari Gubernur Jatim. Sikap ini bukan tanpa alasan karena dewan belum menerima SK Mendagri perihal pelantikan Wisnu sebagai pengganti Bambang DH.
"Saya berusaha menggelar rapat banmus untuk penjadwalan, tapi harus ada dasarnya. Dasarnya ya SK Mendagri. Sampai sekarang saya belum terima," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini membenarkan telah menerima perintah menyiapkan pelantikan. Menurutnya, perintah itu tidak bisa diartikan sebagai permintaan untuk menjadwal sekaligus melaksanakan pelantikan.
"Sepertinya ada di pemprov, tapi sya belum lihat (SK Mendagri). Sekwan juga tidak tahu. Tadi surat dibawa sekwan dari pemprov hanya berisi perintah persiapan bukan penjadwalan," katanya.