Sabtu 18 Jan 2014 20:20 WIB

Ini Andilnya Pemda Dalam Bencana Alam yang Sekarang Terjadi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Joko Sadewo
  Beberapa petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Sulut menggunakan perahu karet ketika membantu warga menyeberangai banjir di Kelurahan Wenang, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/1).   (Antara/Fiqman Sunandar)
Beberapa petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Sulut menggunakan perahu karet ketika membantu warga menyeberangai banjir di Kelurahan Wenang, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/1). (Antara/Fiqman Sunandar)

REPUBLIKA.CO.ID, Pakar:  JAKARTA--Pakar lingkungan hidup Veronica Kumurur mengkritisi ketidaktegasan pemerintah daerah (pemda) terhadap persoalan lingkungan.

Veronica mengatakan, selama ini sudah banyak produk hukum mengenai lingkungan. Seperti Undang-Undang Kawasan Lindung, Pengelolaan Lingkungan, dan juga Tata Ruang. Namun, ia mengatakan, pemda tidak memperkuat adanya aturan tersebut. "Harusnya punya Perda (Peraturan Daerah)," kata dia, dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/1).

Tidak adanya Perda itu, menurut Veronica, jelas berdampak pada penegakan hukum. Seperti apa yang terjadi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Menurut dia, terjadinya perusakkan lingkungan tidak bisa terjemah karena tidak ada payung hukum. Ia mengatakan, pemda harus membenahi persoalan itu ke depan. "Jadi ketika ada yang melakukan itu (merusak lingkungan) supaya dikenakan sanksi," ujar dia.

Veronica mengatakan, banyak daerah resapan air di Manado yang sudah beralih fungsi menjadi tempat pemukiman dan kawasan industri. Menurut dia, perubahan itu membuat kawasan resapan air berkurang. Sehingga ketika curah hujan tinggi, air langsung mengalir ke arah sungai. Kondisi ini, menurut dia, yang menjadi salah faktor penyebab banjir bandang yang terjadi di Sulut sekarang ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement