Sabtu 18 Jan 2014 00:14 WIB

Mendagri Diminta Segera Lantik Bupati Gunung Mas

Hambit Bintih
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Hambit Bintih

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengaku telah meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi agar segera melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018.

Namanya pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Gunung Mas tentunya bersifat sementara dan memiliki wewenang sangat terbatas menurut aturan yang berlaku, kata Gubernur Kalteng itu di Palangka Raya, Jumat (17/1).

"Saya sampaikan ke Mendagri bahwa pemerintahan tidak bisa menunggu lama. Plh itu tidak bisa menandatangi hal-hal yang berkaitan dengan kuasa penggunaan anggaran," kata Teras.

Selain mengalami kesulitan pengesahan anggaran, sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Gunung Mas juga harus segera diisi karena hingga saat ini ada beberapa yang belum memiliki pejabat struktural.

Orang nomor satu di provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai' itu mengatakan kalau dilakukan penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) untuk melaksanakan pelantikan, hal tersebut bukan solusi tepat mengingat Pjs juga masih memiliki keterbatasan karena kewenangan mutlak berada di Bupati defenitif.

"Saya juga menyampaikan Mendagri agar sekiranya dalam waktu tertentu akan mengganggu jalannya pemerintahan. Saya tidak ingin Penggunaan anggaran terlambat," kata Teras.

Gubernur Kalteng itu mengatakan paling dominan mengurus pelantikan Bupati Gunung Mas adalah DPRD setempat dengan mengajukan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri.

Sementara, ia melanjutkan, Gubernur selaku perwakilan pemerintah Pusat di daerah hanya memberikan pertimbangan sekaligus menjalankan perintah diberikan dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

"Saya mendapat informasi DPRD Gumas sedang menunggu jawaban majelis Hakim yang memeriksa Hambit Bintih. Saya terpaksa nanti akan mengambil langkah-langkah yang dianggap penting," demikian Teras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement