REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyangkan sikap kuasa hukum tersangka korupsi Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution. Kata dia, pengacara hukum yang baik adalah yang dapat memberi ide dan saran kepada kliennya agar taat dengan proses hukum.
"Kami menyarankan sebagai penegak hukum harusnya saran yang diberikan kepada kliennya adalah saran yang positif," kata Johan, saat di Gedung KPK, Jumat (17/1).
Johan mengatakan, sejak dihadirkan KPK untuk diperiksa, Anas sudah kooperatif. Anas datang sekira pukul 10:00 WIB dan hingga pukul 18:30 WIB masih terus menjalani pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Anas berjalan kondusif.
Komentar Johan menanggapi ucapan Adnan yang inginkan agar Anas bungkam saat diperiksa KPK. Anas diperiksa KPK untuk pertama kali setelah ditahan, Jumat (17/1). Anas sempat ditemani oleh Buyung yang mendesak KPK menjelaskan status materi pemeriksaan terhadap kliennya terkait perkara yang lain.
Perkara yang lain menjadi berdepatan antara KPK dengan pengacara lantaran tidak jelas. Hingga hari ini pun KPK tidak menjelaskan proyek lain tersebut. Sejak 2013 Anas memang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Namun, saat dilakukan penahanan, Anas dikatakan jadi tersangka tiga kasus korupsi. Dikatakan KPK, Anas diduga terlibat korupsi Hambalang dan atau koruspsi lain-lain. Arti proyek lain-lain tersebut membuat Anas sempat mangkir untuk diperiksa.
Hal tersebut juga membuat Buyung dan tim pengacara Anas menyarankan agar ia bungkam saat diperiksa. Menurut Buyung, KPK harus menjelaskan proyek lain tersebut.
Kata dia, Anas tidak bungkam seperti yang dikatakan Buyung. Saat pemeriksaan, Anas juga didamping dua kuasa hukum lainnya, yakni Carrel Ticualu dan Handika Onggowongso. "Anas diperiksa terkait dirinya sebagai tersangka," tambahnya.