Jumat 17 Jan 2014 13:33 WIB

Pasek Pertanyakan Pemecatannya

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Djibril Muhammad
Gede Pasek Suardika
Foto: Republika/Wihdan
Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Gede Pasek Suardika, mendesak partainya menjelaskan tentang pemecatan dirinya.

Pasek mengatakan, fakta apa yang membuat dirinya harus hengkang dari partai penguasa itu. "Jika karena (saya) dikatakan tidak berintegritas. Maka saya merasa tertantang mengenai itu (membuktikan integritasitu)," kata Pasek di Gedung DPR/ MPR, Jumat (17/1).

Menurut dia tidak elok jika pemecatannya cuma atas dasar suka dan tak suka. Partai bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan mendepak salah satu kadernya, Pasek.

Politisi asal Bali itu dipecat juga dari keanggotan DPR. Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti, Kamis (16/1) membenar kan kabar tersebut. Pemecatan Pasek atas permintaan DPP PD.

Pasek melanjutkan, hingga sekarang dirinya belum menerima surat resmi pemecatan itu. Pasek pun belum akan bersikap sebelum keterangan resmi ada ditangannya.

Hanya saja, ujar Sekertaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu mengingatkan, pemecatan keanggotaan partai atau pun pemecatan dari keanggotaan legislatif tidak bisa dilakukan serampangan.

Kata dia, PD adalah partai politik yang didirikan atas nama undang-undang. Tentu saja hubungan warga negara di dalam partai juga menuruti UU. "Jadi nanti dilihat saja antara isinya (surat pemecatan) dan aturan yang berlaku," sambung dia.

Ditanya di tempat berbeda, Juru Bicara PD Ruhut Sitompul menjelaskan pemecatan Pasek resmi berlaku Kamis (16/1). "Resmi, dipecat semua (dari keanggotaan PD dan DPR," kata Ruhut, Jumat (17/1).

Kata dia, Pasek dipecat lantaran sudah tidak lagi taat asas partai. "Dia (Pasek) itu maju untuk kursi DPD (Dewan Perwakilan Daerah, pemilu 2014) dari calon independen. Bukan dari Demokrat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement