Jumat 17 Jan 2014 06:24 WIB

Kemendagri: Pemekaran Daerah Tak Ganggu Pemilu 2014

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas KPU merapikan logistik pemilu berupa kotak suara dan bilik suara berbahan kardus di KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/1).   (Republika/Prayogi)
Petugas KPU merapikan logistik pemilu berupa kotak suara dan bilik suara berbahan kardus di KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/1). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri menilai, pemekaran daerah tidak akan mengganggu Pemilu 2014. Meski daerah otonomi baru (DOB) kemudian terbentuk lebih awal, namun pelaksanaan pemilihan nanti, tetap sesuai peta KPU.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud mengatakan, meski mereka akhirnya terbentuk sebelum pemilu berlangsung, jumlah TPS serta teknis penyelenggaraan lainnya, tetap menyesuaikan konsep yang sudah ditetapkan.

“Pemekaran ini tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu April mendatang," kata Restuardy di kantor Kemendagri.

Ia menambahkan, meski 65 daerah usulan tersebut sudah memperoleh Amanat Presiden (Ampres) pembentukan DOB 27 Desember 2013 lalu, bukan berarti semuanya akan dimekarkan. Menurutnya, bergantung pada syarat dan kelayakan daerah itu nantinya.

Pihaknya bersama dua kementerian lainnya yakni Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Termasuk meninjau potensi ekonomi, batas administrasi, serta ketentuan lainnya.

“Seperti 2012 lalu, dari 19 usulan, tersisa 4 daerah yang belum dimekarkan lantaran kurangnya persyaratan untuk menjadi DOB,” ujarnya.

Ia berkata, pembahasan tersebut akan mengkaji betul pengaruh dari pemekaran DOB tersebut. Sebab, pada umumnya ada dua kemungkinan yang terjadi, pertama daerah baru tersebut tidak mampu optimal, kedua, kabupaten/kota induknya justru tertinggal.

Restuardy mengatakan, dalam 5 tahun ini, hampir 80 persen DOB yang terbentuk dinilai belum mampu meningkatkan potensi wilayahnya. Ke depan dalam revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, akan menambah kausul yang mengatur evaluasi DOB ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement