Kamis 16 Jan 2014 22:50 WIB

329 Kilogram Ganja Rp 1 Miliar Dimusnahkan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Djibril Muhammad
Ganja lintingan (ilustrasi)
Ganja lintingan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Barang bukti kejahatan narkotika berupa 329 kilogram ganja dimusnahkan jajaran Direktorat Narkoba Polda Jabar, Kamis (16/1) di Mapolda Jabar.

Ganja kering senilai Rp 1 miliar tersebut merupakan barang bukti sitaan dalam kasus narkoba yang melibatkan tersangka EH (35 tahun) dan IS (25) di Kecamatan Parunpanjang, Kabupaten Bogor pada Oktober 2012 lalu. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Kedua tersangka sedang dalam proses peradilan," kata Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Ermi Widyatmo, kepada para wartawan.

 

 

Menurut Ermi, pengungkapan masus ini berawal dari penangkapan tersangka EH di sekitar SPBU Jagabaya, Parung Panjang, Kabupateng Bogor Sabtu (12/10) lalu. Dari tangan tersangka EH, polisi menemukan barang bukti satu paket  ganja. Polisi kemudian melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut.

"Tersangka EH mengakui barang terlarang itu ia beli dari tersangka IS. Kami pun kemudian berhasil menangkap IS di rumah kontrakannya di daerah Parung Panjang," ujarnya.

 

Dari rumah kontrakan IS di Griya Parung Panjang, Bogor, kata Ermi, petugas berhasil menemukan 330 kilogram janga siap edar.saat ditangkap, tersangka IS tak melakukan perlawanan. Ganja siap edar itu, kata dia, dikemas dalam kardus besar.

Dalam kardus itu terdapat ganja yang sudah dikemas dan lakban cokelat berbentuk persegi panjang. "Pengungkapan dengan barang bukti ganja sebanyak ini merupakan yang terbesar barang pada semester dua tahun ini," katanya.

 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ermi, tersangka mengaku sudah lima bulan mengedarkan ganja. Barang tersebutbdiperolah tersangka dari seseorang di Jakarta. Kedua tsangka mengaku mengedarkan barang tersebut ke wilayah Bogor.

Ia mengatakan, satu kilogram ganja dijual pengedar seharga Rp 3 juta. jika barang bukti yang disita sebanyak 330 kilogram, kata dia, maka nilainya setara dengan Rp 1 miliar.

"Kedua tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman  hukuman  penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement