Kamis 16 Jan 2014 20:30 WIB

Pengusaha Minta Perpres JTTS Dipercepat

Master Plan JTTS
Foto: IST
Master Plan JTTS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden SBY diminta segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Permintaan itu disampaikan masyarakat pelaku usaha dan jasa konstruksi yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi).

“Perpres itu akan menjadi paying hukum pembangunan tol Sumatra,” kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gapensi Soeharsojo di Jakarta, Kamis (16/1).

Menurutnya, JTTS akan menjadi proyek monumental yang pernah dilakukan pemerintah di Pulau Sumatra. Alasannya, JTTS akan terlihat sebagai ikon masyarakat yang tinggal atau menginjakkan kakinya di Sumatra.

Karenanya, Soeharsojo berkata, Perpres JTTS akan dinilai pula sebagai warisan pemerintahan SBY yang akan dikenang sepanjang masa. Apalagi, JTTS adalah program pemerintah yang sudah lama ditunggu masyarakat Sumatra. Namun, hingga kini proyek tersebut belum dapat direalisasikan karena masih menunggu Perpres.

Berbicara terpisah, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Nusyirwan Soejono mengatakan, pembangunan JTTS merupakan bagian dari Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Dalam MP3EI disepakati, pemerintah perlu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di luar Jawa. Salah satu bagian dari MP3EI itu adalah pembangunan JTTS yang terintegrasi dari Aceh hingga Bakauheni, Lampung.

“Jadi kalau dapat direalisasikan secara cepat, maka tujuan meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat di segala bidang bisa juga cepat terwujud,” kata Nusyirwan.

Menurutnya, keputusan waktu pembangunan JTTS ada di tangan pemerintah dan presiden. Jangan sampai publik melihat pemerintah yang sudah mengeluarkan ide atau rencana pembangunan JTTS, namun pemerintah juga yang memperlambat pembangunannya.

“Harusnya segera dieksekusi dengan cara mengeluarkan Perpres. Setelah Perpres keluar, DPR siap mendukung,” ujarnya.

Nusyirwan menjelaskan, pembangunan JTTS sudah diamanatkan dalam Undang-undang APBN Perubahan (UU APBN-P) tahun 2013. Dalam UU itu disebutkan, negara memberikan penugasan kepada BUMN sebagai pengembang dan operator JTTS.

Selain itu, ruas JTTS sudah beberapa kali ditenderkan, tetapi tidak ada perusahaan yang bersedia membangun. Untuk itu, negara memberikan penugasan kepada BUMN untuuk menjadi pengembang dan operator jalan tol tersebut.

Ia berujar, sekarang sudah ada BUMN yang siap menerima penugasan negara tersebut. “Anehnya, justru payung hukumnya berupa Perpres itu yang belum juga turun,” kata Nusyirwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement