REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Kali ini, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatra Barat (Sumbar) Langen Projo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap.
Langen diduga menerima suap dari seorang direktur di PT Kencana Lestari bernama Hery Liwoto. Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto Kamis (16/1).
“Ini berawal dari Laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) lalu kami tindak lanjuti,” ujar dia.
Dia mengatakan, awalnya PATK menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan milik PNS Bea Cukai, Syafruddin, yang kini sudah ditahan di Kejari Sanggau Kalimantan Barat. Dari sana, diduga Syarifudin menerima dana juga dari Hery.
Syafrudin, kata dia, merupakan pejabat Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Pontianak pada 2010. “Dari sini kami kembangkan dan menciduk yang di Riau (Langen),” kata Arief.
Sebelumnya, pengungkapan praktek suap menyuap di tubuh Ditjen Bea dan Cukai telah berlangsung sejak November tahun lalu. Satu tersangka utama dari Ditjen Bea dan Cukai atas nama Heru Sulastyono telah diamankan.