REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah dokumen dalam bentuk hard copy dan digital dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Jakarta Timur (Jaktim) Senin (9/12). Penggeledahan sendiri dilakukan atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan petinggi Bidang Ekspor-Impor Bea Cukai Heru Sulistyono (HS).
"Disita satu dus dokumen dan dokumen digital (dari penggeledahan kemarin)," ujar Kasubdit Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khususus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Agung Setya Selasa (10/12).
Agung mengatakan, penggeledahan kemarin dilkaukan selama delapan jam lamanya sejak pukul 12.00 WIB di seluruh ruangan Ditjen Bea dan Cukai. Ruang kerja para petinggi Ditjen Bea dan Cukai pun tak luput dari penggeledahan yang melibatkan tim dari Subdit Money Laundering, Cyber Crime, dan Resmob."Semua ruangan yang terkait dengan apa yang kita perlukan, juga akses untuk masuk ke semua ruangan," kata dia.
Ia berujar, dari ruang para petinggi Bea dan Cukai, penyidik mengumpulkan data terkait administrasi untuk menambah kaya informasi mengenai kasus yang sedang mereka sidik. Agung menambahkan, data-data tersebut masih sebagian kecil dari yang Polri perlukan dalam penyelidikan. “Akan dilakukan lagi penggeledahan besok,” kata perwira melati tiga ini.
Seperti diketahui, sejak Okteber lalu Bareskrim aktif membongkar praktek suap di Ditjen Bea dan Cukai. Kasus yang menimpa HS sendiri merupakan perkara suap yang melibatkan seorang pengusaha ekspor-impor Yusran Arif (YA).
Dugaan suap diduga terjadi karena YA ingin memuluskan usahanya dalam bidang ekspor-impor yang harus melalui Ditjen Bea dan Cukai. Nilai suap dari YA ke HS diduga mencapai puluhan miliar rupiah dengan indikasi masih adanya pejabat Bea dan Cukai lain yang terlibat.