Kamis 16 Jan 2014 02:55 WIB

Pemerintah Dituding Tak Transparan Soal UU Minerba

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Mansyur Faqih
 Kapal tongkang berisi biji bauksit yang siap ekspor di perairan Senggarang, Tanjungpinang, Kepri, Rabu.
Foto: Antara
Kapal tongkang berisi biji bauksit yang siap ekspor di perairan Senggarang, Tanjungpinang, Kepri, Rabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar menilai pemerintah tidak transparan terkait implementasi UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Khususnya terkait larangan ekspor mineral mentah tetap. 

Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Dito Ganinduto mengatakan, dalam implementasi undang-undang yang telah diberlakukan pada 12 Januari 2014 itu, jelas terlihat pemerintah tidak transparan. Aturannya diselesaikan pada 11 Januari 2014 dan esoknya langsung diberlakukan.

"Jadi tidak ada waktu untuk sosialisasi sama sekali. Harusnya regulasi itu diselesaikan lebih awal lalu disosialisasikan sebelum diberlakukan pada 12 Januari 2014," ujar Dito, Kamis (16/1).

Dito menyatakan, sulit mengerti jika peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari UU Minerba itu langsung diberlakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat luas. 

Demikian juga dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi panduan pelarangan ekspor mineral mentah dan bahan tambang yang tidak diolah sama sekali. "Padahal, Bea Cukai sudah ditugaskan untuk fokus pada pelarangan bahan mentah atau bahan yang tidak diolah sama sekali," kata Dito.

Minimnya ada sosialisasi, terang Dito, akan memunculkan potensi perilaku akal-akalan  dengan berlindung pada regulasi tersebut. Dengan kata lain, regulasi ini menyisakan celah terjadinya praktik KKN. 

"Tanpa sosialisasi PMK, bagaimana mungkin tercipta kesepahaman antara pemerintah dan eksportir minerba? Ujung-ujungnya, tergantung siapa menafsirkan apa nantinya. Hal ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa pemerintah tidak transparan dalam hal ini," kata Dito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement