Rabu 15 Jan 2014 17:53 WIB

RS Depok Tolak BPJS, Pemkot Tak Bisa Apa-Apa

Rep: Hannan Putra/ Red: Djibril Muhammad
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m

REPUBLIKA.CO.ID, MARGONDA -- Sejumlah rumah sakit (RS) di Depok menolak bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam program Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN).

Kondisi tersebut ternyata belum mendapatkan solusi lebih lanjut. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Dr Noerzamanti Lies Karmawati MKes mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa selain sebatas imbauan.

"Kami mengimbau, kalau bisa mereka (RS yang menolak BPJS) ikut menandatangani MoU untuk pelayanan maksimal kepada masyarakat. Namun semua itu terpulang kembali kepada masing-masing manajemen, karena masih ada keterbatasan seperti kekurangan tempat tidur di RSUD," tutur Lies kepada Republika, Rabu (15/1).

Lies mengatakan, dari 15 RS swasta di Depok, baru lima saja yang bersedia menandatangai MoU kerja sama BPJS. Selebihnya masih menolak bekerja sama. Kelima RS swasta itu adalah RS Tugu Ibu, RS Harapan Depok, RS Tumbuh Kembang, RS Hasanah Graha Afifah (HGA), dan RS Simpangan.

Menurut Lies, SJKN yang tergolong masih baru memang perlu sosialisasi. Tidak hanya kepada RS yang akan menjalin kerja sama, kepada warganya sendiri juga perlu sosialisasi.

"Dalam waktu tiga bulan ini akan dilakukan sosialisasi mendalam agar seluruh pihak mulai memahami persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.

RS menolak bekerja sama karena tidak menerima plafon dana rawat inap yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2013. Tidak masuknya plafon atau rate biaya yang diajukan BPJS menjadikan banyak RS enggan bekerjasama.

Padahal plafon pembiayaan RS yang dianggarkan BPJS untuk semua pasien telah diatur jelas dalam Perpres tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement