REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan penanganan banjir Jakarta dinilai belum efektif karena konsepnya masih salah. Konsep yang mendasari kebijakan penanganan banjir selama ini adalah mengalirkan sebanyak mungkin air dengan membuat saluran seperti Banjir Kanal Timur (BKT) dan Barat (BKB).
"Cara itu tidak akan bisa menangani banjir jika terjadi kombinasi banjir kiriman, pasang laut tinggi, dan curah hujan tinggi di Jakarta sendiri," komentar Rissalwan Habduy Lubis, dosen FISIP UI dan penulis buku Manajemen Penanggulangan Bencana, Selasa (14/1).
Konsep yang lebih tepat, menurut Rissalwan, adalah menahan air sebanyak mungkin di tanah. Caranya, dengan penghijauan dan sumur resapan. Kebijakan terkait ini, misalnya, memperluas ruang terbuka hijau dan kawasan lahan basah.
''Di level mikro, setiap petak tanah rumah, koefisien dasar bangunannya harus dipastikan tidak lebih dari 60 persen, dan harus ada minimal dua tanaman keras di petak tanah tersebut,'' tutur Rissalwan.
Namun demikian, revitalisasi bantaran kali dinilainya tetap perlu dilakukan. "Kawasan bebas pemukiman harus minimal 10 meter dari batas kali. Pengerukan juga harus tetap dilakukan," ujar Rissalwan.