Senin 13 Jan 2014 19:41 WIB

Atut Dijerat dengan Pasal Korupsi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Joko Sadewo
 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2011-2013. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menjerat Atut dengan pasal pemerasan terhadap Atut.

"Dari hasil pengembangan, kita juga menetapkan atas nama RAC (Ratu Atut Chosiyah), penyidik menemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait dengan pasal dugaan sangkaan yang baru yaitu pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Dalam UU tersebut, pasal 12 huruf e merupakan pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Sedangkan pasal lainnya yang menjerat Atut adalah dengan pasal suap dan gratifikasi.

Johan memaparkan Atut dijerat dengan sangkaan baru ini terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Banten dan penyelenggara negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement