REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan telah memecat Kepala BPR Cabang Cisewu, Rangga Wibowo tersangka korupsi penyelewengan uang kas BPR sebesar Rp644.676.000.
"Tersanga bukan lagi dinonaktifkan tapi sudah dipecat, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan oleh Kejaksaan Garut," kata Dewan Pengawas BPR Garut, Sutarman kepada wartawan, Senin.
Ia menuturkan, tersangka sudah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai kepala cabang BPR Cisewu yang berwenang dapat mengambil uang kas BPR dari Bank Jabar Banten.
Tersangka, lanjut dia, telah merugikan perusahaan dengan melakukan perbuatan untuk kepentingan pribadinya sehingga internal BPR Garut memutuskan untuk memecatnya.
"Kami tidak akan segan-segan untuk mengeluarkan orang yang melakukan penyimpangan," katanya.
Ia mengungkapkan, kasus penyelewengan uang kas BPR tersebut terungkap ketika hasil pemeriksaan internal BPR curiga ada dana keluar yang tidak jelas penggunaannya mulai Februari sampai April 2013.
Selanjutnya, kata dia, Dewan Pengawas bersama jajaran Direksi melakukan rapat kerja membahas uang kas yang keluar selanjutnya memeriksa Pimpinan Cabang Cisewu tersebut.
"Ketika kami melakukan pemeriksaan dan menanyakan mana buku tabungan yang bersangkutan, jawabannya tidak dibawa, disana kami curiga dan hasil kesepakatan kami melaporkannya ke Kejaksaan," katanya.
Sutarman mengatakan terungkapnya kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan nasabah, bahkan uang nasabah BPR Garut aman.
Adanya kasus tersebut, kata Sutarman, menjadikan BPR Garut memberikan kontrol dan pembenahan internal yang lebih baik dan berusaha memberantas perbuatan korupsi.
"Upaya kami agar kasus ini tidak terulang lagi dengan mengubah sistem pengambilan uang kas tidak dapat dilakukan oleh pimpinan cabang saja, tapi harus ada tandatangan dari bagian umum," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Garut menangkap tersangka penggelapan uang kas BPR dari Bank Jabar Banten, kemudian menahannya ke Rumah Tahanan Garut untuk memudahkan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.