REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wahidin dalam pemeriksaan tersebut membantah pernah memberikan suap saat ia masih menjabat sebagai Wali Kota Tangerang.
"Ah bukan saya, nggak ada (suap kepada Akil Mochtar). Ini pemeriksaan untuk Wawan dan Akil," kata Wahidin Halim yang ditemui usai pemeriksaannya di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Wahidin menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 17.00 WIB. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Ia menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, ia ditanya soal Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Banten pada 2011 lalu. Tim penyidik KPK juga menanyakan mengenai gugatan Pilgub tersebut di MK. "Soal gugatan ke MK waktu 2011, itu saja," ujarnya.
Ia membantah adanya penyuapan terkait penanganan gugatan Pilgub Banten di MK. Ia juga membantah pernah menghadiri sidang gugatan Pilgub Banten di MK. "Belum, nggak pernah, tanya kuasa hukum saya," bantahnya.