REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal menjenguk rekan sejawatnya Andi Mallarangeng di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya mau jenguk Pak Andi," kata Dino saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin (13/1).
Dino dan Andi pernah sama-sama menjadi juru bicara kepresidenan pada periode 2004-2009, Dino menjadi jubir urusan luar negeri."Saya datang mengunjungi Andi Mallarangeng, membawa catatan, mau ngobrol saja, dengerin curhatannya," kata Dino yang saat ini menjadi peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat.
Andi saat ini ditahan di rumah tahanan di gedung KPK Jakarta sejak 17 Oktober 2013 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan fasilitas Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.
"Ini memang kemana-mana saya bawa catatan, untuk mencatat segala sesuatu yang saya lihat, kangen sama Andi, sudah lama tidak bicara dengan dia, saya mau tahu kondisinya seperti apa," tambah Dino.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.
Keempatnya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar, terungkap bahwa Andi menyetujui penambahan anggaran Rp2,5 triliun dan anggaran yakin disetujui Komisi X karena anggota DPR dalam komisi tersebut adalah teman-teman Andi Mallarangeng.
Andi juga yang memperkenalkan adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram di ruangan Kemenpora, dan menyatakan bahwa adiknya akan banyak membantu urusan Kemenpora, sehingga kalau ada yang perlu dikonsultasikan silakan langsung menghubungi Choel. Hasilnya adalah Andi diduga menerima dana Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar AS.
Dana 550 ribu dolar AS berasal dari pengembalian uang KSO Adhi-Wika kepada Grup Permai milik M Nazaruddin yang sebelumnya telah menyerahkan uang kepada Andi Alifian Mallarangeng sejumlah 550.000 dolar AS atau sekitar Rp5 miliar yang diserahkan Deddy kepada Choel.
Sedangkan uang Rp4 miliar, diperoleh didapat secara bertahap yaitu Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) yaitu perusahaan subkontraktor untuk pekerjaan struktur, arsitektur asrama junior putra-putri dan GOR Serbaguna.
Uang diserahkan langsung ke Choel, Rp1,5 miliar dari PT GDM diserahkan juga kepada Choel dan Rp500 juta dari PT GDM diaserahkan Mohammad Fakhruddin kepada Choel.