REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Anas sebagai tersangka pada hari ini (Jumat, 10/1). Anas akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik fokus pada proyek di Hambalang dan proyek lainnya. Namun, ia tidak bisa merinci proyek lain yang terkait dengan Anas. "Ya kalau ingin tahu datang dong. Nanti dijelaskan pada proses pemeriksaan," ujar dia di kantornya, Jumat (10/1).
Menurut Johan, tidak ada yang salah dengan redaksional surat pemanggilan Anas sebagai tersangka. Ia mengatakan, semua sudah sesuai dengan prosedur hukum. Johan mempersilahkan pihak Anas untuk menempuh jalur hukum apabila dirasa ada yang cacat dari proses yang dilakukan lembaga antirasuah itu. "Kalau dirasa cacat hukum atau tidak pas, kami hormati upaya pihak tersangka menempuh jalur hukum juga," kata dia.
Untuk pemanggilan kali ini, Johan mengaku belum mendapat konfirmasi langsung hadir atau tidaknya Anas. Ia meminta Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu untuk memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.
Apabila kembali mangkir seperti pada pemanggilan Selasa lalu, ia mengatakan, KPK bisa menempuh upaya penjemputan paksa. "Kalau tidak diindahkan, artinya tidak ada pemberitahuan mengenai hadir atau tidak hadir, tentu akan dilakukan upaya itu," ujar dia.