Jumat 10 Jan 2014 01:51 WIB

Resahkan Masyarakat, Perampas Motor Bersenjata Ditangkap

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap empat tersangka perampas sepeda motor bersenjata yang kerap meresahkan warga.

"Para pelaku kita tangkap di markas mereka di wilayah Cikarang pada Rabu (8/10)," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Yudho, di Cikarang, Kamis.

Menurut dia, keempat tersangka terpaksa ditembak petugas di bagian kaki kanan karena mencoba melawan polisi.

Tersangka masing-masing berinisial U (30), A (22), AD (23), serta SM (27) yang merupakan komplotan pencuri yang terkenal cukup sadis dalam setiap aksinya.

"Mereka tak segan-segan untuk melukai para korbannya jika mencoba melawan," katanya.

Dikatakan Yudho, pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial RZ yang diduga sebagai pimpinan komplotan tersebut.

"Kami juga masih memburu seorang rekan mereka, yang disebut-sebut sebagai pimpinan komplotan," katanya.

Menurut dia, komplotan tersebut pernah melakukan perampokan serta perampasan sepeda motor milik salah seorang warga di Jalan Eretan Kawasan Ejip, Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, pada 30 Desember 2013 lalu.

"Kala itu korban yang sedang mengendarai motor Yamaha Mio, tiba-tiba diserang komplotan ini dari belakang, dengan memukul dan membacok kepala korban," katanya.

Kemudian pelaku RZ menodongkan senjata mirip pistol, sehingga membuat korban makin tak berdaya. Setelah itu para pelaku langsung membawa kabur motor korban.

Yudho menambahkan, motor hasil rampasan tersebut kemudian dijual oleh RZ ke daerah Karawang dan membagikan uang hasil penjualannya kepada rekan-rekannya masing-masing Rp1,2 juta per orang.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sepeda motor Mio J warna putih bernopol B 6167 PXA, sepucuk pistol tanpa peluru, clurit, celana pendek, serta jaket.

Kini keempat tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement