REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kepolisian Sektor (Polsek) Wuluhan bersama Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Jember menangkap tiga orang penambang emas liar di kawasan hutan Desa Kesilir, Kabupaten Jember, Jatim.
Mereka yang ditangkap adalah UA (38), warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, HL (36) warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, dan KN (56), warga Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan.
"Ketiga orang itu diamankan petugas Polsek Wuluhan setelah ketahuan melakukan aktivitas penambangan emas liar di kawasan hutan milik Perhutani," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Wuluhan Aiptu Mukiyat, Kamis.
Menurut dia, ketiganya tertangkap tangan saat mencari emas di bagian hamparan dengan barang bukti yang diamankan polisi berupa cangkul, gancu, wajan, dan zak.
"Berdasarhan hasil pemeriksaan, ketiga orang tersangka itu mencari emas berdasarkan inisiatif sendiri dan mereka mencari tanah yang diduga mengandung emas dengan menggali bagian akar tumbuhan yang ada di sekitar hamparan," tuturnya.
Ketiga tersangka itu kemudian dibawa ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Ketiga pelaku penambang liar di kawasan hutan itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," paparnya.
Sementara Mantri KRPH Wuluhan Ali Mahki mengatakan pihaknya akan menindak tegas para penambang liar di kawasan hutan dan tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan tersebut.
"Akibat ulah penambang ilegal itu, tercatat sudah enam pohon di bagian hamparan yang tumbang karena adanya penggalian di bagian bawah pohon yang diklaim masyarakat terdapat kandungan emasnya," katanya.