REPUBLIKA.CO.ID, PEMATANGSIANTAR, SUMUT -- Kasus penamparan yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) berlanjut. Sebab, mediasi yang dilakukan pihak-pihak terkait, membuat kasus guru tersebut berlanjut hingga ke pengadilan.
"Harusnya Dinas Pendidikan, PGRI, BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta), dan Dewan Pendidikan duduk bersama dengan kepolisian untuk membicarakan kasus guru didakwa menampar murid," kata Jansen Napitupulu selaku Dewan Pendidik di Siantar, Kamis (9/1).
Kasus penamparan yang dilakukan guru SMP di Yayasan Perguruan Keluarga, Sri Priyanti, terhadap murid yang tidak mematuhi perintahnya, ia menilai, masih dalam kategori permbinaan anak didik.
Ini yang harusnya disampaikan ke kepolisian sehingga kasus ini diselesaikan dengan jalan damai, kecuali kalau guru sudah memberikan sanksi melebihi konsep pembinaan, wajar dilaporkan ke pihak berwajib, katanya.
Sejumlah orang tua siswa mengkhawatirkan jika hukuman yang diberikan seorang guru lalu di proses secara hukum, ke depan para guru tidak mau peduli lagi mendidik moral dan pekerti anak didik.
Sekarang saja lihat, banyak anak didik yang sudah tidak memiliki etika dan hormat pada orang yang lebih tua. Kalau untuk pembinaan mental dan hukumannya wajar, sebaiknya selaku orang tua menerima dan menasihati. "Jangan sedikit-sedikit lapor polisi," papar Manahan Simarmata salah seorang tua wali murid di Siantar.