Kamis 09 Jan 2014 16:39 WIB

Tujuh Oknum Polisi Aniaya Warga di Kantor Polisi

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Joko Sadewo
Polisi.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -— Tujuh oknum anggota Polsek Bandungan  dikenkan sanksi disiplin berupa kurungan, penundaan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji berkala. Ketujuh oknum anggota Polsek Bandungan ini adalah Aiptu C, Aipda N, serta lima anggota berpangkat brigadier berinisial T, I, N, Z dan Ik.

Sanksi diberikan dalam sidang disiplin terhadap keenam oknum anggota Polsek Bandungan, yang digelar Polres Semarang, di Ungaran, Rabu (8/1).Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan membenarkan, kemarin pihaknya telah menggelar sidang disiplin ini.

Para oknum polisi ini merupakan anggota Reskrim Polsek Bandungan terduga pelaku penganiayaan terhadap Ristianto, warga Bandungan.“Kemarin itu adalah sidang disiplin anggota bagi tujuh anggota Polsek bandungan tersebut,” kata Kapolres yang dikonfirmasi di Ungaran, Kamis (9/1).

 

Mulai dari sanksi kurungan, penurunan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala. “Yang terberat sanksi kurungan 21 hari,” tambah Augustinus.

 

Kapolres menambahkan, tujuh oknum anggota Polsek Bandungan ini juga tengah menjalani proses penanganan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah, akibat perbuatannya.“Sedangkan prosesnya hukum terhadap anggota Polsek Bandungan ini bukan kewenangan yang kita tangani,” tambah Kapolres.

 

Ristianto (26), warga Dusun Gamasan RT 1 RW 2, Kelurahan/Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang mengalami luka penganiayaan.

 

Diduga luka- luka ini akibat dipukuli menggunakan besi dan kayu oleh oknum petugas Satreskrim Polsek Bandungan. Penganiayaan tersebut diduga kuat dilakukan di Mapolsek Bandungan dan di sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

 

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas Polsek Bandungan terkait kasus pencurian perhiasan emas seberat 90 gram milik Rusmin.

 

Polisi mencurigai Ristianto lalu menangkap saat dia bermain sepak bola di lapangan MI Bandungan pada Oktober tahun lalu.

 

Dalam penyelidikan tersebut Ristianto mengaku dipukuli dan ditodong pistol sembari diancam akan ditembak. Tetapi polisi tidak dapat membuktikan sehingga Ristianto dikembalikan ke rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement