Kamis 09 Jan 2014 11:41 WIB

KPK Periksa Bambang Suharto Soal Suap Tanah Praya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Umum Partai Hanura Wiranto (tengah), Hary Tanoesoedibjo (kiri), dan Bambang W Suharto (kanan).
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Hanura Wiranto (tengah), Hary Tanoesoedibjo (kiri), dan Bambang W Suharto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Hanura yang juga pemilik PT Aan, Bambang W Suharto, terkait kasus suap dalam pengurusan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini. Bambang telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

"Ya, Bambang Suharto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LAR (Lusita Ani Razak)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya, Jakarta.

Bambang tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja berwarna kuning. Pemeriksaannya hari ini merupakan yang kedua kalinya. Namun ia enggan memberikan komentarnya terkait pemeriksaannya untuk pertama kalinya ini. "Nanti saja, nanti ya," ujarnya.

Sebelumnya KPK menangani kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di sebuah hotel di Pantai Senggigi, Lombok, NTB pada 14 Desember 2013 lalu. Saat itu KPK menangkap Kepala Kejari Praya, Subri dengan seorang pengusaha perempuan dari Jakarta, Lusita Ani Razak dengan barang bukti uang suap sebesar Rp 213 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS.

Sehari setelahnya, dua orang ini langsung dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa lanjutan dan ditetapkan sebagai tersangka. Lusita disebut-sebut merupakan petinggi di perusahaan milik Bambang Suharto, PT Aan. Bambang merupakan pelapor kasus pemalsuan sertifikat yang saat ini kasusnya sedang disidangkan di PN Praya dengan terdakwa Along.

Pada pekan lalu, KPK melakukan penggeledahan di rumah Bambang W Soeharto terkait penyidikan kasus suap terhadap Kajari Praya nonaktif, Subri ini. Dalam penggeledahan itu, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen yang sebagian adalah dokumen terkait PT Pantai Aan.

Penggeledahan lainnya dilakukan di rumah Bambang di Jl Intan 8, Cilandak, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB, pada Rabu pekan lalu. Dalam penggeledahan itu penyidik KPK mengamankan satu koper dokumen. Sebagian merupakan dokumen terkait PT Pantai Aan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement