Kamis 09 Jan 2014 02:30 WIB

Sleman Janjikan Pembuatan Akta Kelahiran Tiga Hari

Rep: Nur Aini/ Red: Didi Purwadi
Bupati Sleman Sri Purnomo
Foto: Antara
Bupati Sleman Sri Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman mengintegrasikan pelayanan kesehatan dengan pembuatan akta kelahiran mulai 1 Januari 2013. Layanan itu mengklaim pembuatan akta kelahiran bisa jadi dalam tiga hari.

"Awal tahun ini, kami mengintegrasikan persalinan dengan akta kelahiran yang bisa jadi tiga hari. Sehingga begitu keluar rumah sakit, bayi sudah membawa akta kelahiran," ujar Bupati Sleman, Sri Purnomo, baru-baru ini.

Untuk membuat akta kelahiran, Sri Purnomo menekankan orangtua agar mempersiapkan nama anak terlebih dahulu. Kelahiran tersebut kemudian harus dilaporkan ke kepala desa agar segera dicantumkan dalam kartu keluarga.

Data dari kelahiran anak akan dikirimkan petugas kesehatan melalui email ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). "Data fisik akan diambil petugas," ujar Sri Purnomo.

Dengan layanan tersebut, Kabupaten Sleman menarget tidak ada lagi kelahiran tanpa pencatatan di wilayah setempat. "Layanan akta kelahiran ini gratis," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement