Rabu 08 Jan 2014 20:52 WIB

Di Kota Yogyakarta Baru Ada 30 PPK I yang Layani JKN

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Foto: IST
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Di Kota Yogyakarta saat ini baru ada sekitar 30 PPK I (Pemberi Pelayanan Kesehatan Tngkat I) yang sudah bekerja sama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan yang melayani program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Dengan semakin banyaknya peserta BPJS di Yogyakarta, tentu saja BPJS akan menambah jumlah PPK I yang berasal dari dokter umum praktik mandiri dan dokter gigi praktik mandiri. Tetapi penambahan ini baru akan dilakukan pada triwulan kedua," kata Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Yogyakarta Donni Hendrawan pada jumpa pers terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor Bagian Humas dan Informasi Pemkot Yogyakarta, Selasa (8/1).

PPK I yang sudah ada di kota Yogyakarta adalah: sebanyak 18 Puskesmas, sembilan Klinik Pratama, sepuluh dokter umum praktik mandiri dan satu dokter gigi praktik mandiri. Dia menargetkan tahun 2014 ini di kota Yogyakarta ada penambahan masing-msing 25 dokter umum praktik mandiri dan dokter gigi.

Penambahan jumlah dokter praktik mandiri nantinya akan disesuaikan dengan jumlah peserta BPJS di kota Yogyakarta dan kebanyakan akan memilih dokter praktik mandiri, Puskesmas atau Klinik Pratama.

"Di Puskesmas Yogyakarta sudah sangat komplit fasilitas kesehatannya. Masyarakat berhak memilih PPK I-nya di mana saja. Dan dalam tiga bulan, kalau mereka tidak puas dengan pelayanan PPK yang dia pilih, bisa berpindah ke PPK I lainnya," kata Donni.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Yogyakarta Vita Yulia mengatakan Pemkot Yogyakarta akan melakukan optimalisasi JKN. Dia mengakui baru ada 10 dokter umum praktek mandiri dan satu dokter gigi praktek mandiri yang bekerjasama dengan BPJS.

Oleh sebab itu perlu disosialisasikan supaya mereka membuka pelayanan yang bekerja sama dengan BPJS. Apalagi sebetulnya di Kota Yogyakarta ada 214 dokter umum yang praktik dan 66 dokter gigi yang praktik.

Lebih lanjut Vita mengatakan agar pelayanan PPK I lebih optimal dan tidak banyak melakukan rujukan, sebanyak 155 diagnosa harus dilayani di Puskesmas.

Sementara itu Direktur RSUD Kota Yogyakarta (RS Jogja) Tuty Setyowati mengatakan pihaknya siap melayani rujukan pasien JKN dari PPK I.

Namun untuk pasien dengan diagnosa gawat darurat meskipun tanpa mendapat rujukan dari PPK I bisa dilayani di Instalasi Rawat Darurat RSUD Kota Yogyakarta. Namun hanya akan diberi obat untuk satu hari.

"Untuk itu RSUD Kota Yogyakarta akan melakukan antisipasi untuk membuat surat rujukan balik ke Puskesmas supaya membuatkan resep yang pengambilan obatnya ke apotek yang sudah bekerjasama dengan BPJS," tuturnya.

Yang menjadi kriteria pasien gawat darurat adalah Keputusan Menteri Kesehatan 856 Tahun 2009 tentang standar Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit.

Kalau seandainya pasien yang dikirim ke IGD RSUD Kota Yogyakarta tidak sesuai dengan Kemenkes tersebut dan pasien mempunyai KTP Yogyakarta, maka akan dibiayai dengan Jamkesda. Namun kalau pasien tersebut tidak ber-KTP Yogyakarta maka akan ditarik biaya seperti pasien umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement