Rabu 08 Jan 2014 19:36 WIB

Penyatuan KONI-KOI Tunggu Undang-Undang

Rep: C10/ Red: Djibril Muhammad
Logo KONI
Foto: blogspot.com
Logo KONI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana penyatuan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indoesia (KOI), masih menunggu perubahan undang-undang baru.

Menurut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengatakan kepada Republika, Rabu (8/1), penyatuan ini semata untuk persoalan teknis saja. "Penyatuan KOI-KONI ini lebih bersifat teknis tupoksinya saja," katanya.

Menurut dia, penyatuan ini bukanlah perkara mudah. Pasalnya, menyatukan dua organisasi olahraga tersebut pemerintah harus merevisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, serta PP No 17/2007. Padahal merevisi UU serta PP butuh waktu lama.

Sebagai langkah awal, ia melanjutkan, Menpora memilih untuk secepatnya membuat Peraturan Menteri. Dengan keluarnya Peraturan Menteri, Roy memastikan tidak akan ada lagi tumpang tindih wewenang dan tanggung jawab antara KONI dan KOI.

"Permen ini yang nantinya akan mendefinisikan PP No 17/2007 dan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional secara jelas," kata Roy.

Nantinya, perubahan undang-undang ini akan melalui proses yang panjang serta perlu adanya persetujuan dari DPR. "Tidak mungkin seorang Menteri mengubah undang-undang," katanya.

Ia berharap Permen sudah bisa dibuat selambatnya bulan ini. Soalnya Indonesia akan menghadapi beberapa ajang multi event dalam waktu dekat.

Di antaranya Asian Beach Games (ABG), Youth Olympic Games (YOG) dan Asian Games. Belum lagi SEA Games 2015 Singapura yang akan berlangsung lebih awal, yaitu bulan Juni 2015, dan Olimpiade 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement