REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan Kota Bandung berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Rabu (8/1).
Mereka menolak Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah disahkan 1 Januari 2014 kemarin.
Ketua Pengurus Daerah Gema Pembebasan Kota Bandung, Mufid Dahlan mengatakan UU SJSN dan BPJS merupakan bentuk pemalakan yang berkedok jaminan kesehatan. Menurut dia, UU ini 'menghilangkan' kewajiban negara dalam memberi jaminan kesehatan kepada masyarakat.
"Dalam sistem ini tidak ada yang gratis. Justru rakyat diwajibkan membayar iuran dahulu setiap bulan," katanya saat ditemui di sela-sela aksinya.
Jaminan kesehatan ini, kata Mufid, lebih tepat disebut sebagai layanan kesehatan. Bukan jaminan kesehatan dari pemerintah kepada rakyatnya.
Ia menilai, UU ini secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberi jaminan kesehatan menjadi kewajiban rakyat. "Negara melepas tangan dan justru membebani masyarakat," ujarnya.
Ditambahkan Mufid, pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh negara secara murah. Hal ini, kata Mufid, karena fasilitas kesehatan merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh rakyat.