REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGKARANG--Polisi menangkap Agus (20) saat melakukan aksinya mencuri cabai seberat 30 kilogram di Pasar Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat (TKP) Bandarlampung.
"Pencuri itu ditangkap pada Minggu (5/1) sekitar pukul 19.00 WIB di toko sayur Pasar Gintung," kata Kapolsekta Tanjungkarang Barat (TKB) Kompol I Ketut Suryana, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengungkapkan pelaku masuk ke dalam toko dan mengangkat satu karung cabai merah dengan berat 30 kg. Pada saat menjalankan aksinya tersangka tertangkap tangan oleh pemilik toko dan warga di sekitarnya.
Menurutnya, Agus sehari-hari bekerja sebagai buruh dan ia mengakui mencuri cabai di toko milik Wempi Wijaya.
Tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Raden Patah Gg Cilegon I Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat (TKP) itu terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sebagaimana diatur dala Pasal 363 ayat 1 ke 3 jo Pasal 53 KUHP.
Sementara itu, tersangka Agus mengatakan dirinya mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebab tidak punya pekerjaan tetap.
"Saya melakukan ini untuk makan, sebab tidak punya uang buat makan," kata dia.
Ia menambahkan perbuatan ini dilakukan secara spontan melihat keadaan lingkungan sangat sepi, sehingga terpaksa melakukan hal tersebut.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini dan tidak akan lagi mengulanginya," katanya menambahkan.