REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Bupati Ngada Marianus Sae mengaku diperlakukan tidak adil akibat menutup bandara dan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dalam peristiwa ini, saya diperlakukan tidak adil. Saya telah dipojokan, oleh semua pihak," kata Bupati Marianus kepada Antara Rabu.
Bupati Marianus Sae memerintahkan petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12/2013). Perintah ini muncul karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Bandara itu diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena jumlah anggota Satpol PP Ngada yang menduduki landasan pacu bandara lebih banyak dari pada petugas bandara.
Menurut Bupati Marianus, kepentingannya untuk terbang dari Kupang menuju Bajawa, sebagai seorang kepala daerah dan pejabat negara, untuk menunaikan tugas kenegaraan dan tugas-tugas pelayanan masyarakat. Namun demikian, dirinya tidak dihargai, dan sebaliknya malah dijadikan tersangka.
Dia menjelaskan, penerbangannya ke Bajawa dari Kupang pada Sabtu (21/12/2013) itu, untuk mengikuti sidang penetapan anggaran APBD 2014, untuk kepentingan seluruh masyarakat di daerah itu, yang adalah juga warga negara Indonesia.
Tugas itu, lanjut dia, sudah menjadi tanggung jawab sebagai kepala daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945. "Saya bukan mau urusan keluarga, atau sitri atau orang tua termasuk mama saya yang sudah ada di kubur. Ini untuk melaksanakan amanat rakyat Kabupaten Ngada," katanya dengan nada kesal.
Dia mengaku, saat ini sedang berada di Jakarta untuk mencari keadilan, demi penegakan hukum di negara ini. "Saya sedang mencari keadilan yang semestinya, untuk kepentingan penegakan hukum dari masalah ini," katanya.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, Marianus Sae akhirnya diperiksa oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur pada Minggu (5/1) lalu. Simpang siur pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Ngada itu, seakan mau menutup kasus tersebut.
Pasalnya, kepada wartawan, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Polisi I Ketut Untung Yoga Ana, melalui Kepala Bidang Humas AKPB Okto Riwu mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Ngada Marianus Sae, baru akan dilakukan dalam pekan ini, terhitung sejak Senin (6/1) hingga Sabtu (11/1).