REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Propam Mabes Polri terkait dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan di Kupang, Senin, mengatakan bahwa saat ini Fajar sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. "Saat penangkapan, Divisi Propam Mabes Polri didampingi oleh Paminal Polda NTT," katanya.
Henry menjelaskan Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang. Saat ini proses pemeriksaan sedang berlanjut dan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Namun Kabid Humas ini enggan menjelaskan secara rinci kasus tersebut.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," ujar dia.
View this post on Instagram