Rabu 08 Jan 2014 09:45 WIB

Korupsi Bantuan Gempa, PNS Jadi Tersangka

Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANGPARIAMAN -- Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatra Barat menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa tahun 2007 di Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman.

"Seorang tersangka tersebut adalah IY (52), PNS, warga Desa Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, Pariaman," kata Kapolres Pariaman AKBP Gandung Drajad Wardoyo di Pariaman, Rabu (8/1).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, IY diduga telah menyelewengkan dan memotong dana korban yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan gempa pada 12-13 September 2007 itu antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

IY yang merupakan seorang fasilitator dalam proses penyerahan dana bantuan di kecamatan itu berhasil memotong dana tersebut dengan cara meminta biaya tambahan kepada tiap-tiap korban penerima bantuan.

"Modusnya, tersangka meminta korban untuk membayar sejumlah uang guna pembiayaan ini dan itu agar proses pencairan dana tersebut bisa dilakukan, salah satunya dengan alasan untuk biaya administrasi," kata Kapolres.

Menurutnya, jumlah korban penerima bantuan terdaftar di kecamatan itu, lanjut dia adalah lebih dari 50 kepala keluarga. Atas perbuatannya, kata Kapolres, negara dirugikan Rp 220 juta. Sementara, sumber anggaran yang diduga dikorupsi merupakan dana APBN tahun 2009.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement