Selasa 07 Jan 2014 20:39 WIB

Andi: Saya Tak Pernah Tanda Tangan Anggaran Hambalang

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10).  (Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng mengaku tidak pernah menandatangani rencana nilai anggaran proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.

Andi mengatakan, tidak mengerti bagaimana proses disetujuinya anggaran tahun jamak tersebut oleh Kementerian Keuangan.''Saya tidak pernah merasa menandatangani (permintaan) nilai anggaran tersebut,'' kata Andi, dalam kesaksian saat sidang lanjutan tindak pidana korupsi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1).

Sebagai menteri, dia mengaku tidak mencampuri hal-hal teknis. ''Menteri sebagai pengguna anggaran, tapi menguasakan kepada Sesmenpora (Wafid Muharam) sebagai Kuasa Anggaran. Saya yang memberi kuasa untuk Sesmenpora,'' sambung dia.

Andi menjelaskan, proyek Hambalang, beserta nilainya sudah ada sebelum dia menjabat menteri. Kata dia, pemaparan yang dilakukan oleh Wafid hanya lewat lisan. Termasuk mengenai persetujuan anggaran dan mekanisme tender dan pembangunan P3SON Hambalang.

Dia pun tidak mengatahui adanya Tim Eksistensi untuk pembangunan proyek senilai akhir Rp 2,5 triliun tersebut.Tapi, dia melanjutkan, dalam laporan untuk pemaraparan bersama DPR awal Januari 2010, Andi mengetahui proyek tersebut hanya dianggarkan senilai Rp 125 miliar.

Kemudian, dikatakan dia, nilai tersebut mendapat tambahan dari APBN Perubahan menjadi 275 miliar. Setahun berikutnya, nilai anggaran kembali ditambah sebesar Rp 400 miliar. ''Sampai 2012 penambahan senilai Rp 500 miliar menjadikan proyek tersebut total kurang lebih 1,175 triliun,'' terang Andi.

Ketika hakim menanyakan perannya dalam penyusunan dan perencanaan sampai disetujuinya anggaran tersebut, Andi mengatakan, Wafid adalah penanggung jawab utama. '

'Saya hanya dilaporkan. Itu pun secara lisan. Bahwa, anggaran tersebut sudah dipenuhi oleh Kemenkeu untuk tahun jamak,'' kata dia. Padahal, ungkap dia, sejak dirinya menjabat Menpora, anggaran proyek tersebut tidak berada dalam rencana anggaran tahun jamak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement