Selasa 07 Jan 2014 15:15 WIB

Kasus Japung, Polda Jatim Pinjam Barang Bukti

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dewi Mardiani
Bambang Dwi Hartono
Bambang Dwi Hartono

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur (Jatim) meminjam barang bukti (BB) dari kejaksaan untuk melanjutkan proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Jasa Pungut (Japung) dengan tersangka mantan Wali Kota Surabaya, Jatim, Bambang Dwi Hartono.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan penyidik tinggal butuh melengkapi berkas materil untuk menangani kasus tersebut. Barang bukti yang sudah dipinjam oleh penyidik adalah yang sebelumnya digunakan untuk mendakwa keempat tersangka yang disidang lebih dulu dalam kasus itu.

BB yang dipinjam itu di antaranya adalah bukti terkait dengan proses administrasi pencairan dana japung dari Pemkot Surabaya, hingga dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Surabaya. “Seperti buku tentang penerimaan japung, pembagian, dan sebagainya,” katanya, Selasa (7/1).

Selain buku tersebut, penyidik Polda Jatim juga menyita bukti pengembalian uang sebesar Rp 10 juta ke kas Pemkot Surabaya. Uang itu yang sebelumnya telah diputuskan hakim sebagai kerugian negara. Meski Japung yang dicairkan pada tahun 2007 sebesar Rp 720 juta, namun Rp 710 juta sudah dikembalikan. Dan yang menjadi barang bukti kerugian negara hanya Rp 10 juta.

Polda Jatim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka menyusul empat terpidana lain yang sudah menjalani hukuman. Mereka adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Musyafak Rouf, mantan Sekkota Sukamto Hadi, mantan Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Muklas Udin, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Poerwito.

Sementara itu, Kepala Sie Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Suryo Priarto mengatakan bahwa berkas kasus dugaan korupsi japung dengan tersangka Bambang belum dinyatakan sempurna. “Setelah kami pelajari, masih ada yang kurang dari berkas tersebut. Ada sejumlah alat bukti dalam berkas perkara masih belum dianggap lengkap,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement