Senin 06 Jan 2014 16:07 WIB

BPJS Kesehatan Gunakan Sistem Pembayaran INA CBG's

Rep: Nora Azizah/ Red: Nidia Zuraya
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Foto: IST
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan menggunakan sistem pola pembayaran Indonesia Case Absed Groups (INA-CBG's) dalam pelayanan pembayaran. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 yang merupakan revisi dari Perpres No 12 Tahun 2013 mengenai jaminan kesehatan.

Diberlakukannya INA-CBG's yakni memberi tarif terstandarisasi dan lebih pasti dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Semoga bisa menstabilkan masing-masing fungsi pelayanan," kata Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajri Adinur saat konferensi pers di Media Center BPJS Kesehatan, Jakarta Timur, Senin (6/1).

Fajri menjelaskan, sistem INA-CBG's yang digunakan BPJS Kesehatan ini berbeda dengan sebelumnya, yakni bukan 3.1 tetapi 4.0. Sesuai dengan regulasi, ada kendali mutu di dalamnya. Kendali mutu ini terkait baik dari profesi, akadmisi, pakar, asosiasi, hingga dinas kesehatan.

Perbaikan mutu termasuk pada pelayanan dan pelayanan medis. Selain itu juga lebih baik dari segi biaya. Sejak dicanangkan pada 1 Januari lalu, sudah ada perbaikan dalam pembiayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement