Senin 06 Jan 2014 15:52 WIB

Peserta Mandiri BPJS Kesehatan DIY-Jateng Minim

Rep: Nur Aini/ Red: Dewi Mardiani
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pendaftar mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah DI. Yogyakarta dan Jawa Tengah masih minim. Dalam pekan pertama sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beroperasi, pendaftar tercatat masih di bawah 5.000 orang.

Peserta mandiri BPJS Kesehatan selama dua hari pendaftaran di DIY dan Jateng mencapai sekitar 4.200 orang. Ada delapan cabang BPJS kesehatan di seluruh Jateng dan DIY untuk melayani program JKN. "Paling banyak pendaftar berasal dari DIY, mungkin karena wilayahnya kecil dan lebih terkonsentrasi," ujar Kepala BPJS Regional VI Jateng dan DIY, Handayani Budi Lestari seusai peluncuran BPJS Center di RSUD Sleman, Senin (6/1).

Penerima kartu JKN mandiri pada hari pertama di DIY dan Jateng tercatat mencapai sekitar 1.600 orang. Jumlah itu melonjak pada hari kedua yang mencapai sekitar 2.600 orang. Menurut Handayani, belum banyak masyarakat yang mendaftar JKN lantaran belum begitu paham BPJS kesehatan.

Selain belum paham, warga yang ingin mendaftar JKN masih terkendala persyaratan. "Ada warga yang belum bawa KTP atau pas foto saat mendaftar," ujar Handayani. Syarat mendaftar JKN di BPJS Kesehatan sendiri antaralain membawa KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto.

Setiap peserta mandiri JKN wajib membayar premi yang besarnya bervariasi tergantung fasilitas layanan kesehatan. Untuk rawat inap di kelas 1, premi per bulan yang harus dibayarkan peserta mencapai Rp 59.500. Untuk warga miskin, premi dibayar pemerintah yang besarnya mencapai Rp 19.225. Pembayaran premi tersebut menurut Handayani dipermudah dengan fasilitas autodebet atau pengurangan otomatis pada rekening tabungan.

Selain pendaftar mandiri, peserta jaminan kesehatan lainnya seperti askes dan jamkesmas/jamkesda akan otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Di wilayah Jateng dan DIY, sudah 21 juta orang yang terhubung dengan BPJS Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement