Senin 06 Jan 2014 15:36 WIB

Kemenkeu Diminta Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Dewi Mardiani
Sertifikasi Guru (ilustrasi).
Foto: kampus-info.com
Sertifikasi Guru (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Haryono Umar, meminta agar tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp 8 triliun lebih segera dibayarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada para guru di berbagai kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sejak 2010, masih banyak guru SD, SMP, SMA di berbagai kota/kabupaten yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.  Kemendikbud, ujar Haryono, sudah melakukan tiga kali pemetaan, monitoring, dan audit terhadap tunjangan sertifikasi guru.

“Selain itu berdasarkan data yang diperoleh Kemdikbud, Kemenkeu, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  tunjangan sertifikasi guru yang belum dibayarkan saat ini mencapai Rp 8 triliun lebih,” ujarnya di Jakarta, Senin, (6/1).

 

Kemarin, kata Haryono, sempat ada wacana untuk melakukan verifikasi dulu terhadap tunjangan sertifikasi guru yang belum dibayar. Kalau seperti itu, kasihan gurunya sebab sekarang sudah 2014, padahal ada guru yang tunjangannya belum dibayar sejak 2010.

 

“Hak guru harus segera dibayarkan. Kalau nanti ada kekurangan, bisa ditambahkan lagi pembayarannya, yang penting tunjangan sertifikasi guru harus dibayarkan sekarang berdasarkan data yang ada terlebih dulu,”  ujar Haryono.

 

Nanti, lanjutnya, kalau hak guru sudah dibayarkan, terang Haryono, baru bersama-sama dilakukan verifikasi lagi terhadap data tunjangan sertifikasi guru. Sebab, verifikasi itu bisa dilakukan bertahun-tahun, tidak adil kalau gurunya harus menunggu padahal mereka memiliki kebutuhan juga.

 

Utang pemerintah, kata Haryono, kepada guru harus segera dibayarkan. Kemenkeu harus menganggarkan untuk itu. Kalau pun Kemenkeu sudah melakukan transfer tunjangan sertifikasi guru dan mengendap di pemda-pemda, ujar Haryono, maka uangnya tidak akan ke mana-mana, bisa dikembalikan lagi ke Kemenkeu. Intinya, Kemenkeu harus segera membayarkan tunjangan sertifikasi guru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement